VOKASI NEWS – Kepatuhan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan waktu dalam membayar pajak. Ketelitian dalam melaporkan seluruh penghasilan juga menjadi faktor penting. Kesalahan administrasi yang tampak sederhana dapat menimbulkan perbedaan data. Akibatnya, informasi dalam laporan wajib pajak tidak sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu mekanisme pengawasan yang digunakan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK diterbitkan ketika DJP menemukan indikasi ketidaksesuaian data yang perlu diklarifikasi oleh wajib pajak. Melalui mekanisme ini, perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan pembetulan pelaporan secara sukarela sebelum permasalahan berkembang menjadi pemeriksaan pajak.
Ketidaksesuaian Data Berawal dari Penghasilan yang Belum Dilaporkan
Salah satu kasus terjadi pada PT Z, perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi mekanikal dan elektrikal. Perusahaan menerima SP2DK karena terdapat penghasilan nonfinal yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021.
Ketidaksesuaian tersebut diketahui melalui data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dimiliki DJP. Hasil penelusuran menunjukkan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp2.649.582.750 yang belum tercantum dalam pelaporan perusahaan sehingga memunculkan indikasi kekurangan pelaporan penghasilan.
Administrasi yang Kurang Teliti Menjadi Penyebab Utama
Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Penyebab utamanya adalah kurang telitinya proses administrasi perpajakan, terutama dalam melakukan rekonsiliasi antara bukti potong PPh Pasal 23 dengan data penghasilan perusahaan.
Kesalahan pencatatan tersebut menyebabkan sebagian penghasilan tidak masuk ke dalam SPT Tahunan. Temuan ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan yang tertib menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.
Pembetulan SPT Dilakukan Secara Sukarela
Setelah menerima SP2DK, perusahaan segera melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perpajakan. Bukti potong dari pihak pemberi penghasilan dibandingkan dengan pembukuan serta laporan keuangan perusahaan untuk memastikan sumber perbedaan data. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perusahaan mengakui adanya penghasilan yang belum dilaporkan dan memilih menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela melalui mekanisme pembetulan SPT.
Perusahaan kemudian menghitung kembali Pajak Penghasilan Badan yang terutang dengan memanfaatkan kredit pajak dari bukti potong PPh Pasal 23. Setelah itu, perusahaan melunasi PPh Pasal 29 Kurang Bayar sebesar Rp24.323.897 beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pembetulan SPT Tahunan disampaikan melalui layanan DJP Online disertai tanggapan resmi kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Sikap kooperatif tersebut membuat proses penyelesaian SP2DK dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak.
SP2DK Menjadi Sarana Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Kasus ini menunjukkan bahwa SP2DK bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan sarana komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyelesaikan perbedaan data melalui klarifikasi.
Bagi pemerintah, mekanisme tersebut membantu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa melalui proses pemeriksaan yang lebih panjang. Sementara bagi perusahaan, penyelesaian secara sukarela dapat meminimalkan risiko sanksi yang lebih besar sekaligus menjaga reputasi sebagai wajib pajak yang patuh.
Pengendalian Internal Perlu Terus Diperkuat
Temuan ini juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di bidang perpajakan. Perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi secara berkala antara bukti potong, laporan keuangan, dan SPT sebelum pelaporan disampaikan kepada DJP.
Selain itu, pemanfaatan sistem administrasi digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan, serta evaluasi rutin terhadap proses pelaporan dapat membantu mencegah terulangnya kesalahan administrasi pada masa mendatang.
Penerapan kepatuhan perpajakan juga sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Kepatuhan wajib pajak turut mendukung pencapaian beberapa Sustainable Development Goals (SDGs). Kepatuhan ini berkontribusi pada SDG 8 melalui peningkatan penerimaan negara yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kepatuhan pajak mendukung SDG 16 melalui tata kelola yang transparan. Kolaborasi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan pemerintah juga memperkuat pencapaian SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian SP2DK tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap regulasi perpajakan, tetapi juga pada komitmen perusahaan dalam membangun budaya kepatuhan. Administrasi perpajakan yang tertib, akurat, dan transparan menjadi fondasi penting untuk mengurangi risiko sengketa perpajakan sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
[BACA JUGA: Di Balik Layar C-Arm: Seberapa Besar Radiasi yang Diterima Radiografer?]
Penulis: Yeshika Ainun Nurhaliza Supardi
Editor: Inviana (Tim Vokasi Branding)



