Penyelesaian Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada PT AB

VOKASI NEWS – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Optimalisasi penerimaan pajak bergantung pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan Pajak dan Kaitannya dengan SDGs

Upaya tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 mengenai pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan. Tujuan ini turut didukung melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta penguatan administrasi perpajakan. Salah satu bentuk implementasinya dalam bidang perpajakan adalah pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

SP2DK Terbit Akibat Kelalaian Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SP2DK diterbitkan apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian ini terjadi antara kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi dengan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak.

Salah satu kasus tersebut terjadi pada PT AB yang menerima SP2DK dari KPP Surabaya. SP2DK ini diterbitkan karena PT AB belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa gudang yang dilakukan pada Tahun Pajak 2022.

Kesalahpahaman soal Transaksi Sewa Antarentitas

Berdasarkan hasil kajian, penyebab diterbitkannya SP2DK adalah kesalahan pemahaman PT AB terhadap ketentuan perpajakan. Perusahaan melakukan transaksi sewa gudang dengan CV B senilai Rp120.000.000. PT AB menganggap bahwa transaksi tersebut tidak memerlukan pemotongan PPh Final karena kedua badan usaha masih berada dalam satu kepemilikan.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan, PT AB dan CV B merupakan dua entitas yang berbeda. Oleh karena itu, transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan tetap menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2). Transaksi ini dikenai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Klarifikasi dan Penyelesaian Kewajiban Pajak

Sebagai tindak lanjut atas SP2DK, PT AB menyampaikan klarifikasi kepada Account Representative dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil pembahasan yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan SP2DK, perusahaan menyetujui hasil klarifikasi. PT AB kemudian melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pembuatan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), pembetulan SPT Masa, serta penyetoran PPh Final sebesar Rp12.000.000. Langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menyesuaikan administrasi perpajakan dengan kondisi transaksi yang sebenarnya serta memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, penyelesaian SP2DK pada PT AB menunjukkan hal penting. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dapat mengakibatkan ketidakpatuhan administrasi. Kondisi ini bahkan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan. Perusahaan juga perlu menerapkan pengawasan internal terhadap setiap transaksi yang berpotensi menjadi objek pajak. Dengan begitu, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[BACA JUGA: Gambaran Perilaku Aktivitas Gym di Hobby Gym Kabupaten Nganjuk]

Penulis: Adivti Dwi Sicilia

Editor: Nadya Tika (Tim Branding Vokasi)