Perbedaan Waktu (Timing Difference) Akuntansi dan Fiskal pada Objek Sewa

VOKASI NEWS – Perbedaan prinsip pengakuan antara akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan sering kali menimbulkan kendala dalam administrasi perpajakan. Kondisi tersebut banyak ditemukan pada transaksi persewaan tanah atau bangunan jangka panjang yang dibayar di muka. Dalam akuntansi komersial, transaksi dicatat menggunakan asas akrual (accrual basis). Dengan demikian, pembayaran sewa terlebih dahulu diakui sebagai aset lancar. Selanjutnya, nilai tersebut dialokasikan secara bertahap menjadi beban sewa pada setiap tahun pajak.

Sebaliknya, ketentuan perpajakan menggunakan asas kas (cash basis) untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final. Oleh karena itu, pajak terutang sebesar 10% harus disetor penuh pada awal transaksi. Akibatnya, muncul perbedaan waktu pengakuan antara pencatatan akuntansi dan pelaporan fiskal.

Perbedaan Pengakuan Akuntansi dan Fiskal

Perbedaan tersebut memengaruhi sistem pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika Wajib Pajak Badan melaporkan alokasi beban sewa dalam SPT Tahunan pada tahun berjalan, sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mendeteksi adanya biaya operasional. Namun demikian, sistem tidak menemukan setoran PPh Pasal 4 Ayat (2) pada tahun yang sama karena pajak telah dibayarkan pada awal kontrak. Akibat kondisi tersebut, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat diterbitkan atas indikasi ketidaksesuaian data.

Metode dan Hasil Studi Kasus

Penelitian ini menggunakan metode studi kasus melalui wawancara serta analisis dokumen pelaporan keuangan. Tahapan analisis mencakup identifikasi pengakuan transaksi sewa secara komersial. Selanjutnya, regulasi perpajakan yang berlaku dicocokkan dengan transaksi tersebut. Selain itu, dokumen pendukung juga dievaluasi sebagai kelengkapan proses tanggapan SP2DK.

Hasil studi kasus pada transaksi sewa dengan nilai bruto Rp925.000.000 menunjukkan bahwa alokasi beban tahunan sebesar Rp308.333.333 memicu sistem pengawasan KPP. Padahal, kewajiban PPh Final sebesar Rp92.500.000 telah dilunasi pada awal transaksi. Oleh sebab itu, klarifikasi dilakukan melalui penyampaian tanggapan tertulis. Tanggapan tersebut dilengkapi Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sah, serta SPT Masa Unifikasi pada periode awal kontrak.

Kontribusi terhadap Tata Kelola yang Akuntabel

Setelah proses verifikasi selesai, selisih data dinyatakan tuntas tanpa dikenakan sanksi administrasi. Dengan demikian, sinkronisasi antara pencatatan akuntansi dan ketentuan fiskal menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pengawasan perpajakan.

Di samping itu, penyelesaian klarifikasi yang transparan turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions. Melalui proses tersebut, administrasi perpajakan menjadi lebih terbuka dan akuntabel. Pada akhirnya, hubungan antara fiskus dan wajib pajak dapat semakin kuat sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang efektif.

[BACA JUGA: Aplikasi Banalyze: Solusi Cerdas Deteksi Kematangan Pisang Cavendish Berbasis AI]

Penulis: Naurah Zayyan Salsabila

Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)