Rekening Tak Terlaporkan Jadi Pemicu SP2DK Pajak

VOKASI NEWS – Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak cukup hanya ditentukan oleh ketepatan angka penghasilan. Kelengkapan pelaporan harta, termasuk rekening bank yang dimiliki wajib pajak, juga menjadi aspek penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Ketika data yang dilaporkan dinilai tidak sejalan dengan data yang dimiliki otoritas pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat tersebut menjadi langkah awal pengawasan sebelum suatu kasus memasuki tahap pemeriksaan.

Hal tersebut dialami oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapat pendampingan dari sebuah kantor konsultan pajak di Surabaya. Otoritas pajak setempat menerbitkan SP2DK pada 22 September 2025 setelah menemukan tiga indikasi ketidaksesuaian. Indikasi pertama, penghasilan yang dilaporkan dianggap belum mencukupi biaya hidup dan pemeliharaan aset. Selain itu, terdapat kepemilikan 19 objek tanah dan bangunan yang berpotensi disewakan tanpa pemotongan pajak, serta beberapa rekening bank yang belum tercantum dalam daftar harta SPT Tahunan 2021.

Menelusuri Sumber Ketidaksesuaian Data

Menanggapi surat tersebut, wajib pajak menyampaikan tanggapan tertulis pada 3 Oktober 2025. Untuk poin penghasilan, klarifikasi dilengkapi dengan rincian pemasukan dan pengeluaran yang menunjukkan adanya sisa dana positif, sehingga kemampuan ekonomi selama tahun tersebut dinilai wajar.

Sementara itu, ke-19 objek tanah dan bangunan dijelaskan tidak disewakan karena sebagian merupakan bekas stand usaha yang telah berhenti beroperasi. Kedua poin tersebut kemudian diterima oleh DJP setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan tanggal 31 Oktober 2025.

Persoalan yang lebih kompleks muncul pada poin rekening bank. Sebagian besar rekening yang dipermasalahkan berhasil direkonsiliasi. Hal ini karena nilainya masih tercakup dalam kelompok kas dan setara kas senilai Rp1,44 miliar yang telah dilaporkan secara global dalam SPT. Namun, penelitian lanjutan DJP menemukan rekening tambahan dengan saldo Rp148.241.609 yang tidak dapat dibuktikan sebagai bagian dari harta yang sudah dilaporkan.

Penyelesaian Lewat Pembetulan SPT

Atas selisih yang tidak dapat direkonsiliasi tersebut, DJP menghitung Pajak Penghasilan terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sehingga diperoleh kewajiban pajak kurang bayar sebesar Rp7.409.350. Sebagai tindak lanjut, wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 Tahun Pajak 2021 dengan status kurang bayar. Selanjutnya, wajib pajak melunasi kewajiban tersebut yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Elektronik.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pelaporan harta secara global tanpa rincian rekening yang jelas dapat menyulitkan proses rekonsiliasi ketika DJP melakukan pengawasan berbasis data. Pencatatan keuangan yang rapi dan pendampingan konsultan pajak yang teliti menjadi kunci agar klarifikasi atas SP2DK dapat disampaikan secara tepat. Dengan demikian, potensi kewajiban pajak tambahan dapat diminimalkan sejak awal.

[BACA JUGA: Faktur Nol Rupiah, Bonus yang Berujung Sanksi: Kritik atas Ketidaktepatan DPP]

Penulis: Niken Putri Hersalina

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)