Rekonsiliasi Fiskal: Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

VOKASI NEWS — Rekonsiliasi fiskal menjadi proses penting untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan agar perusahaan dapat menghitung penghasilan kena pajak secara akurat.

Laporan keuangan adalah dokumen yang berisi ringkasan kondisi operasional usaha dalam periode tertentu. Dokumen ini memiliki peran penting dalam kegiatan perusahaan. Melalui laporan keuangan, perusahaan dapat menilai keuntungan atau kerugian usaha serta mengetahui kondisi kesehatan keuangannya.

Pentingnya Laporan Keuangan bagi Perusahaan

Manfaat laporan keuangan antara lain mengetahui kesehatan bisnis atau usaha. Laporan ini juga membantu pengambilan keputusan. Selain itu, laporan keuangan memudahkan perusahaan saat mengajukan investasi atau pinjaman. Dokumen ini juga diperlukan untuk memenuhi peraturan perpajakan. Ada lima jenis laporan keuangan. Jenis tersebut meliputi laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan atau neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Dalam prakteknya ada dua sifat atau penggunaan laporan keuangan, yaitu sebagai komersial dan fiskal. Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi umum. Di Indonesia, prinsip akuntansi umum pada laporan keuangan didasarkan pada PSAK dan International Financial Reporting Standards (IFRS). Laporan keuangan komersial disusun untuk memberikan informasi tentang kinerja keuangan perusahaan. Informasi ini ditujukan kepada pemangku kepentingan internal maupun eksternal, seperti investor dan kreditor.

Sedangkan, untuk laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan perpajakan sehingga penyusunan laporan keuangan didasarkan oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Tujuan penyusunan laporan keuangan fiskal adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan adanya laporan keuangan fiskal, perusahaan jadi mengetahui kewajiban perpajakan yang dimiliki, terhindar dari sanksi hukum terkait pajak, dan sebagai data audit perpajakan. Pengguna dari laporan keuangan fiskal ini antara lain adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Dikarenakan dasar penyusunan laporan keuangan komersial dan fiskal berbeda, maka dalam pelaporan pajak harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal sendiri adalah sebuah proses pencocokan atau penyesuaian data antara laporan komersial dengan peraturan perpajakan. Koreksi fiskal dibagi menjadi dua, yaitu beda tetap dan beda waktu. Beda tetap adalah biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak, sedangkan beda waktu adalah biaya dan penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan.

Ada 2 jenis koreksi fiskal, yakni koreksi positif dan negatif. Koreksi positif adalah ketika laba fiskal bertambah, sedangkan koreksi negatif adalah ketika laba fiskal berkurang. Dengan adanya rekonsiliasi fiskal, perusahaan bisa menghitung penghasilan kena pajak yang akurat sehingga terhindar dari sanksi pajak, serta bisa merencanakan tax planning yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

[BACA JUGA: Edukasi Klasifikasi Obat Dorong Masyarakat Lebih Bijak dalam Penggunaan Obat]

Penulis: Abigail Cheryl Antoinette Berhitoe

Pembaca: Inviana (Tim Vokasi Branding)