Solusi Penyelesaian Penerbitan SP2DK Atas Selisih Pajak Penghasilan Terutang

VOKASI – Solusi penyelesaian penerbitan SP2DK atas selisih pajak penghasilan terutang.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Kegunaannya untuk keperluan negara bagi sebesar-besranya guna memakmurkan rakyat. Pajak di Indonesia dilakukan dengan beberapa jenis sistem pemungutan.

Sistem pemungutan pajak adalah cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan Withholding System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sedangkan pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, mempunyai kejujuran yang tinggi, dan menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Apabila terjadi ketidakbenaran dalam penentuan jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka akan diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dengan cara mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak atau menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan (Visit). Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari. Waktu 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK. Serta, setelah tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak. Tanggapan Wajib Pajak dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau tatap muka melalui media audio visual.

Kesalahan Wajib Pajak

Terkadang Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam hal perpajakannya. Biasanya karena kurang teliti dalam melakukan perhitungan. Tidak jarang ditemukan dalam SP2DK terdapat beberapa poin yang terindikasi kesalahan. Salah satunya adanya indikasi selisih perhitungan pajak penghasilan terutang yang dilaporkan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi karena berasal dari biaya angkut pembelian yang belum di input pada Lampiran 2 akibat human error. Hal ini mengakibatkan pada saat pelaporan SPT PPh Badan terdapat perbedaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Perbedaan ini dikarenakan Wajib Pajak menggunakan pilihan “Menggunakan Perhitungan Sendiri” agar nilai pajak penghasilan terutang sama seperti laporan Laba Rugi.

Tanggapan Wajib Pajak

Setelah mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak diberikan kewajiban untuk melakukan tanggapan, maka dari itu Wajib Pajak perlu menyiapkan data-data pendukung yang digunakan sebagai lampiran atas perhitungan dan tanggapan sebagai bukti dalam melakukan diskusi dengan Accounting Representative (AR). Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, tanggapan Wajib Pajak dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau tatap muka melalui media audio visual. Solusi dari penyelesaian permasalahan tersebut, dapat dilakukan pembetulan dan mengonfirmasi kesalahan hitung atas selisih pajak penghasilan terutang. Setelah melakukan pembetulan tersebut, PT X diwajibkan untuk melaporkan kembali SPT Tahunan Badan. Atas kesalahan yang terjadi, Wajib Pajak harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan melakukan pembayaran kekurangan pajak jika ada.

BACA JUGA: Pengaruh Pemberian Terapi Akupunktur Terhadap Perubahan Tekanan Darah Penderita Hipertensi

Terdapat potensi sanksi terkait dengan solusi atas penyelesaian SP2DK ini. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

***

Nama : Amanda Oky Aulia Putri

Dosen Pembimbing : Ajeng Rachma Pertiwi

Program Studi : Diploma III Perpajakan

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR