SP2DK: Mengungkap Pentingnya Kepatuhan Administrasi Pajak Perusahaan guna Mendukung SDGs

Ilustrasi kepatuhan administrasi pajak melalui penyelesaian SP2DK pada perusahaan

VOKASI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara benar. Kesalahan administrasi yang terlihat sederhana dapat menimbulkan koreksi pajak hingga sanksi administrasi yang merugikan keuangan perusahaan.

Salah satu bentuk pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini diterbitkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara data otoritas pajak dengan pelaporan Wajib Pajak. Melalui SP2DK, perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan Ketidaksesuaian PPN di Lapangan

Fenomena tersebut menjadi fokus dalam Tugas Akhir yang disusun oleh mahasiswa Program Studi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga. Studi kasus ini mengkaji penerapan PPN pada sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaporan PPN yang berkaitan dengan transaksi pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) serta keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Permasalahan pertama berkaitan dengan penggunaan bahan baku semen untuk kepentingan internal perusahaan. Meskipun tidak terjadi transaksi penjualan, penggunaan barang untuk kepentingan sendiri tetap termasuk objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Karena transaksi tersebut belum dilaporkan sebagai pemakaian sendiri yang terutang PPN, perusahaan masih memiliki kewajiban pajak yang harus diselesaikan.

Selain itu, ditemukan pula keterlambatan penerbitan faktur pajak atas beberapa transaksi penjualan. Faktur pajak seharusnya terbit pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Keterlambatan tersebut menyebabkan perbedaan waktu pengakuan dalam administrasi perpajakan sehingga memengaruhi kualitas pelaporan PPN dan mengakibatkan sanksi administrasi.

Solusi SP2DK dan Kontribusinya terhadap SDGs

Sebagai tindak lanjut atas SP2DK, perusahaan melakukan proses klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan dokumen pendukung. Setelah dilakukan pembahasan bersama fiskus, perusahaan menyetorkan kekurangan PPN beserta sanksi administrasi, kemudian melakukan pembetulan SPT. Langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme SP2DK bertujuan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan administrasinya secara transparan.

Secara tidak langsung, kepatuhan administrasi ini sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDGs poin ke-16 mengenai Kelembagaan yang Tangguh. Melalui pengelolaan administrasi perpajakan yang tertib dan transparan, perusahaan berkontribusi nyata dalam mengamankan penerimaan negara. Pendanaan publik yang stabil inilah yang nantinya menjadi modal utama dalam mendanai berbagai program pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Bagi mahasiswa perpajakan UNAIR, studi kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya memahami penerapan PPN dalam dunia usaha. Selain menguasai aturan, calon praktisi pajak juga dituntut memiliki kemampuan menganalisis data dan melakukan rekonsiliasi. Kompetensi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di masa depan.

[BACA JUGA: Improving Housewives’ Knowledge of Safe Medication Administration]

***

Penulis: Shofia Risnadiar

Editor: Cheiza Xaviera (Tim Branding Vokasi)