Strategi Penyelesaian SP2DK atas Kesalahan Pemotongan PPh Pasal 23: Studi Kasus PT XYZ

VOKASI NEWS – SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP selaku pemerintah atas kegiatan
Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan. Kegiatan ini dilakukan untuk
memaksimalkan salah satu sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia, yaitu self
assessment system
. Tujuannya agar sistem pemungutan ini berjalan dengan baik dan selaras. Pihak pemerintah dapat mengawasi apakah wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SP2DK biasanya diterbitkan oleh kepala KPP pada saat kegiatan P2DK berlangsung. Penerbitan dilakukan jika terdapat dugaan tidak dilakukannya kewajiban perpajakan dengan baik. Dugaan juga dapat muncul atas kekurangan dan kelalaian oleh wajib pajak. Sehingga atas hal tersebut, pihak KPP akan meminta wajib pajak untuk menjelaskan
data dan/atau keterangan.

Penyebab SP2DK diterbitkan

PT XYZ menerima SP2DK yang diterbitkan oleh pihak KPP. Penerbitan dikarenakan adanya objek PPh 23 yang belum dipotong. Objek pajak tersebut juga belum dilaporkan oleh PT XYZ. Hal ini ditemukan oleh pihak KPP berdasarkan persandingan data.

Persandingan dilakukan antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Masukan. Data biaya yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2023 juga turut disandingkan. Maka atas hal tersebut, KPP meminta penjelasan dari PT XYZ terkait temuan.

Penyelesaian yang Dilakukan

Setelah menerima SP2DK pada tanggal 18 Juli 2025, PT XYZ mengambil tindakan. PT XYZ bersama konsultan melakukan evaluasi internal atas temuan tersebut. Pihak perusahaan menyetujui adanya objek PPh 23 yang belum dipotong. Objek tersebut juga diakui belum dilaporkan ke pihak otoritas. Namun, tidak semua nominal yang tertera pada SP2DK disetujui oleh PT XYZ. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2025, PT XYZ menyampaikan tanggapan tertulis. Tanggapan tersebut memuat perbedaan nominal pada salah satu jenis jasa. Perbedaan terjadi karena adanya unsur jasa dan pembelian dalam satu transaksi. Sehingga bagian yang masuk dalam objek PPh 23 hanya pada jasanya saja.

Setelah dilakukan penelitian atas tanggapan, dilakukan pembahasan dengan AR. Pihak AR kemudian menyetujui tanggapan yang diajukan oleh perusahaan. Selanjutnya, PT XYZ diberikan arahan untuk melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan pada SPT Masa PPh 23 di bulan Desember. Tindakan dikenakan terhadap transaksi-transaksi yang belum dipotong berdasarkan kesepakatan. Pada tanggal 1 Agustus 2025, PT XYZ melakukan langkah konkret. Perusahaan melakukan penyetoran dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Desember 2023.

[BACA JUGA: Kewajiban yang Terlewat: Ketika SP2DK Mengungkap Belum Dipotongnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23]

Penulis: Salsa Adelia L

Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)