VOKASI NEWS – Pernah mendengar istilah SP2DK? Bagi pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), surat ini sering kali menjadi perhatian tersendiri. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterbitkan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data. Melalui surat tersebut, Wajib Pajak diminta memberikan klarifikasi atas data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Sebuah kasus menarik terjadi pada perusahaan distribusi makanan dan minuman di Jawa Timur yang menerima SP2DK terkait pelaporan pajak tahun 2022. Mari, kita pelajari apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Mengapa Bisa Berbeda? Ini Akar Masalahnya
Banyak orang mengira bahwa data di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN pasti akan sama persis. Padahal, keduanya punya konsep dasar yang berbeda. SPT Tahunan mencatat seluruh penghasilan bruto yang diterima perusahaan selama satu tahun pajak. Penghasilan tersebut mencakup pendapatan dari kegiatan usaha utama maupun penghasilan lain di luar usaha, seperti bunga bank dan hadiah. Sementara itu, SPT Masa PPN hanya mencatat nilai penyerahan barang atau jasa kena pajak, karena hanya itu yang menjadi objek PPN. Jadi, wajar saja apabila terdapat selisih, sebab tidak semua penghasilan secara otomatis dikenai PPN.
Hal serupa juga berlaku pada komponen pembelian. Dalam perspektif PPh, semua biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisa diakui sebagai pengurang penghasilan. Namun, dalam mekanisme PPN, hanya perolehan yang berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Selain itu, pengkreditan tersebut harus didukung oleh faktur pajak yang sah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaan cara pandang inilah yang sering memicu selisih antar-SPT dalam praktik sehari-hari.
Bagaimana Perusahaan Menanggapinya
Setelah menerima SP2DK, perusahaan tidak langsung mengambil kesimpulan terburu-buru. Perusahaan terlebih dahulu melakukan pencocokan data secara menyeluruh antara pembukuan internal dan pelaporan pajak yang telah disampaikan. Hasil pencocokan menunjukkan bahwa selisih peredaran usaha berasal dari penghasilan hadiah dan bunga bank. Penghasilan tersebut telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, tetapi bukan merupakan objek PPN. Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Salah satu staf konsultan pajak yang mendampingi menjelaskan bahwa kunci klarifikasi SP2DK adalah kemampuan menjelaskan asal-usul selisih secara rinci dan didukung bukti yang kuat. Selain itu, ditemukan pula kesalahan pencatatan pada ongkos angkut pembelian yang tercampur dengan komponen harga pokok barang, sehingga perlu dilakukan koreksi dan pembetulan SPT.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kasus ini mengajarkan bahwa selisih data antar-SPT bukan berarti ada penghasilan yang disembunyikan. Selisih semacam ini justru lazim terjadi karena adanya perbedaan mekanisme pengakuan antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Supaya tidak kaget saat menerima SP2DK, ada baiknya perusahaan rutin melakukan ekualisasi, yaitu mencocokkan data antar-SPT sebelum dilaporkan ke kantor pajak. Pemisahan pencatatan yang rapi antara biaya operasional dan komponen harga pokok barang juga penting agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang berujung pada teguran fiskus.
Intinya, memahami perbedaan konsep antara PPh dan PPN bukan cuma soal teori di bangku kuliah, tapi benar-benar berguna di dunia kerja nyata. Wajib pajak yang rajin melakukan pengecekan data secara berkala akan lebih siap menghadapi pengawasan pajak, bahkan bisa menghindari sanksi maupun pembetulan yang merepotkan di kemudian hari.
[BACA JUGA: Ratusan Juta Rupiah Jadi Sengketa: Ketika Insentif Direktur Menyeret PT X ke Ruang Sidang Pengadilan Pajak]
Penulis: Ayu Candrakanti
Pembimbing: Bani Alkausar
Editor: Aghnia Faizatus (Tim Branding Vokasi)



