VOKASI NEWS – Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak tidak hanya dituntut untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu, tetapi juga memahami mekanisme perhitungan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu mekanisme yang diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia adalah pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Mekanisme ini diterapkan untuk membantu wajib pajak mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun sekaligus menjaga penerimaan negara agar berlangsung secara lebih stabil.
Sistem tersebut sejalan dengan penerapan self assessment system di Indonesia, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, perhitungan angsuran pajak tetap perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.
Memahami Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut kemudian dikurangi dengan kredit pajak yang telah dimiliki wajib pajak, seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
Sebagai ilustrasi, PT ABC memiliki total PPh terutang sebesar Rp120.000.000 pada tahun sebelumnya. Perusahaan tersebut telah memiliki kredit pajak berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp15.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp21.000.000.
Berdasarkan perhitungan, jumlah pajak yang masih harus diangsur adalah sebesar Rp84.000.000 setelah dikurangi kredit pajak. Nilai tersebut kemudian dibagi menjadi 12 kali pembayaran sehingga diperoleh angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp7.000.000 setiap bulan pada tahun berjalan.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran angsuran dilakukan secara bertahap agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih terencana.
Ketika Pembayaran Pajak Mengalami Lebih Bayar
Dalam pelaksanaannya, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat menimbulkan kondisi lebih bayar. Hal tersebut terjadi apabila jumlah angsuran yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perhitungan akhir tahun.
Atas kondisi tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pengajuan restitusi dilakukan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Namun, proses restitusi tidak dapat dilakukan secara langsung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atau pemeriksaan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Restitusi sebagai Hak Wajib Pajak
Ketentuan mengenai PPh Pasal 25 tetap menjadi bagian dari sistem self assessment sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menentukan besarnya angsuran berdasarkan kondisi perpajakan tahun sebelumnya.
Dalam kondisi tertentu, besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat mengalami penyesuaian apabila terjadi perubahan signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kemampuan pembayaran wajib pajak. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Pengajuan restitusi menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan. Wajib pajak dapat memilih mekanisme pengembalian pendahuluan apabila memenuhi persyaratan atau mengikuti prosedur restitusi biasa melalui proses pemeriksaan.
Pentingnya Administrasi Perpajakan yang Tertib
Pemahaman mengenai pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan mekanisme restitusi menjadi hal penting bagi wajib pajak. Kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan dapat menyebabkan munculnya perbedaan antara pajak yang telah dibayarkan dengan kewajiban pajak sebenarnya.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga ketertiban administrasi melalui pencatatan transaksi yang akurat, penyimpanan dokumen pendukung, serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan pengelolaan pajak yang baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh haknya apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
[BACA JUGA: Di Balik Aliran Minyak, Terdapat Punggung Pekerja Menanggung Beban Berat]
Penulis: Wildan Widiantoro
Editor: Sinta (Tim Vokasi Branding)



