VOKASI UNAIR

Mengetahui Hak Konsumen dalam Etika Bisnis Pada Era Digital, Apa Saja?

Ilustrasi Konsumen/Mengetahui Hak Konsumen/diunduh dari Pixabay @Pexels

VOKASI – Adapun dalam etika bisnis pada era digital ini perlu kiranya mengetahui hak konsumen agar transaksi jual beli dapat berjalan dengan baik.

Bertepatan dengan World Consumer Rights Day (Hari Hak Konsumen Sedunia) perlu kiranya mengetahui hak konsumen khususnya pada era digital ini.

Dikutip dari detik.com, Hari Hak Konsumen Sedunia ini diperingati sebagai pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Kesadaran tersebut perlu ditingkatkan untuk memastikan konsumen menerima semua informasi yang dibutuhkan sebelum pada akhirnya memutuskan untuk melakukan kegiatan konsumsi.

 

Hak Konsumen dalam Etika Bisnis

Adapun dalam etika bisnis, mengetahui hak konsumen menjadi hal yang wajib bagi para penyedia barang maupun jasa sebelum membuka ‘lapak’.

Hak konsumen merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam menjalankan transaksi jual-beli.

Hak konsumen menjadi hal yang perlu diprioritaskan untuk memberi perlindungan transaksi jual-beli yang dilakukan oleh konsumen dengan produsen maupun distributor.

Di Indonesia, sudah disiapkan regulasi yang mengatur tentang hak konsumen.

Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

Berikut rincian penjelasan tentang hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sayangnya, regulasi tersebut dibuat sebelum era digitalisasi seperti saat ini.

Alhasil, hak konsumen yang diperhatikan berkutat pada transaksi jual-beli yang dilakukan secara langsung (offline).

 

Pemenuhan Hak Konsumen Era Digital

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa ada sembilan hak yang dimiliki oleh para konsumen sebelum menjalankan transaksi jual-beli.

Regulasi tersebut dibuat sebelum transaksi bergeser dalam ruang digital, sehingga pemangku kebijakan membuat regulasi terbaru yang mengatur pembaharuan transaksi tersebut.

Di dalam regulasi nasional saat ini terdapat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan dua regulasi hukum tersebut Kemenkominfo dapat melakukan pendaftaran dan pendataan bagi pelaku usaha e-commerce melalui serangkaian proses profiling dan report databased.

Tujuannya agar konsumen terhindar dari penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Akan tetapi regulasi tersebut menurut Indriyani dkk (2017) masih perlu disempurnakan lagi.

Pasalnya, regulasi tersebut hanya mengatur soal hukum perdata jika terjadi pelanggaran transaksi yang dialami oleh konsumen.

Regulasi tersebut menurut Indriyani dkk (2017) belum memiliki kekuatan hukum yang lebih spesifik untuk melindungi keamanan data khususnya bagi konsumen e-commerce atau transaksi elektronik.

Atas dasar itulah perlu ada regulasi hukum yang lebih spesifik dan memperluas upaya hukum yang dilakukan bagi konsumen yang terlanggar hak privasinya.

 

 

Penulis: Tim Branding Fakultas Vokasi Universitas Airlangga 2023

Sumber: detik.com dan jurnal penelitian ilmiah.

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!