VOKASI NEWS – Dalam menjalankan bisnis, perusahaan di Indonesia tidak hanya berfokus pada operasional dan keuntungan, tetapi juga harus mematuhi dua aturan pencatatan keuangan sekaligus. Di satu sisi, perusahaan wajib menyusun laporan keuangan komersial berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan juga harus mengikuti aturan perpajakan untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar kepada negara.
Perbedaan aturan tersebut sering menimbulkan selisih dalam pencatatan, terutama pada aset tetap seperti mesin, kendaraan, gedung, dan peralatan operasional lainnya. Salah satu perbedaan yang paling sering muncul terdapat pada perhitungan penyusutan aset tetap. Akibatnya, nilai laba menurut laporan keuangan perusahaan bisa berbeda dengan laba menurut perhitungan pajak.
Penyusutan Aset Tetap Tidak Selalu Sama
Penyusutan merupakan proses pengalokasian biaya aset tetap selama masa penggunaannya. Dalam praktiknya, penyusutan digunakan untuk menunjukkan bahwa nilai suatu aset akan terus berkurang seiring waktu dan pemakaian.
Pada laporan keuangan komersial, perusahaan menggunakan standar PSAK 216 yang memberikan fleksibilitas kepada manajemen untuk menentukan masa manfaat aset sesuai kondisi sebenarnya. Perusahaan dapat memperkirakan berapa lama aset digunakan, memilih metode penyusutan yang dianggap paling sesuai, hingga menentukan nilai residu atau nilai sisa aset di akhir masa pemakaian.
Sementara itu, aturan perpajakan memiliki pendekatan yang lebih ketat. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah telah menentukan kelompok aset beserta masa manfaatnya secara tetap. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pengawasan pajak. Berbeda dengan PSAK, aturan pajak juga tidak mengakui adanya nilai residu dalam perhitungan penyusutan.
Mengapa Perbedaan Ini Bisa Terjadi?
Perbedaan tersebut muncul karena tujuan antara standar akuntansi dan aturan pajak memang tidak sama. Standar akuntansi lebih berfokus pada penyajian kondisi ekonomi perusahaan yang sebenarnya agar laporan keuangan dapat memberikan informasi yang relevan bagi manajemen, investor, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Sebaliknya, aturan perpajakan dibuat untuk kepentingan administrasi negara dan perhitungan pajak yang seragam. Karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang lebih baku agar mudah diterapkan dan diawasi.
Dalam praktiknya, perusahaan sering menemukan bahwa beban penyusutan menurut pajak lebih besar dibandingkan penyusutan menurut laporan keuangan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya koreksi fiskal pada saat penyusunan laporan laba rugi fiskal. Koreksi fiskal ini nantinya akan memengaruhi besarnya laba kena pajak perusahaan.
Contoh Sederhana di Dunia Usaha
Misalnya sebuah perusahaan membeli mesin produksi senilai Rp800 juta pada awal tahun 2024. Dalam laporan keuangan komersial, perusahaan memperkirakan mesin tersebut dapat digunakan selama 10 tahun dan masih memiliki nilai sisa sebesar Rp80 juta di akhir masa manfaatnya.
Namun dalam aturan perpajakan, mesin tersebut masuk ke kelompok aset dengan masa manfaat 8 tahun tanpa pengakuan nilai residu. Akibatnya, nilai penyusutan menurut pajak menjadi lebih besar dibandingkan penyusutan menurut laporan keuangan perusahaan. Selisih inilah yang kemudian menimbulkan koreksi fiskal dalam perhitungan pajak perusahaan.
Perusahaan Harus Memahami Kedua Aturan
Perbedaan antara PSAK 216 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan menunjukkan bahwa perusahaan harus mampu memahami dua sistem pencatatan sekaligus. Jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan penyusutan dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaporan keuangan maupun perhitungan pajak.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki pencatatan aset tetap yang rapi dan melakukan penyesuaian fiskal secara tepat agar laporan keuangan tetap akurat serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
[BACA JUGA: Sosialisasi Penanganan Stres Siswa SMKN 5 Surabaya dengan Pendekatan Komplementer]
Penulis : Adhitia Arista Aryadipta
Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)



