Menyewakan Properti? Kenali Kewajiban Pajaknya

VOKASI NEWS – Menyewakan properti seperti rumah, ruko, apartemen, gudang, maupun tanah menjadi salah satu cara populer. Cara ini banyak dipilih masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan. Di balik keuntungan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang sering kali belum dipahami. Banyak pemilik properti belum memahami kewajiban tersebut dengan baik. Tidak sedikit wajib pajak yang baru mengetahui adanya kewajiban pajak. Mereka baru mengetahuinya ketika menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, memahami ketentuan pajak atas sewa tanah dan bangunan menjadi langkah penting. Pemahaman ini bertujuan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.

Mengapa Penghasilan dari Sewa Properti Dikenai Pajak?

Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final. Artinya, pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi sewa properti.

Siapa yang Berkewajiban Memenuhi PPh Pasal 4 Ayat (2)?

Kewajiban pemenuhan PPh Pasal 4 Ayat (2) bergantung pada pihak yang melakukan transaksi. Dalam kondisi tertentu, penyewa yang ditunjuk sebagai pemotong pajak berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas nilai sewa. Namun, ada kondisi ketika penyewa bukan merupakan pihak pemotong. Apabila kondisi itu terjadi, kewajiban dilakukan oleh pihak penerima penghasilan sewa. Prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Apa Risiko Jika Kewajiban Pajak Tidak Dipenuhi?

Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dapat menyebabkan pajak tidak dipotong, tidak disetor, atau tidak dilaporkan dengan benar. Selain itu, perbedaan antara data yang dimiliki wajib pajak dengan data yang dimiliki DJP dapat menjadi dasar dilakukannya pengawasan. Perbedaan terjadi antara data milik wajib pajak dengan data milik DJP. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah penerbitan surat resmi. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi data

Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan kekurangan pembayaran, wajib pajak dapat menyelesaikannya. Penyelesaian dilakukan dengan menyetor pajak terutang dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah pembetulan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak sekaligus dapat meminimalkan risiko berlanjutnya proses pengawasan ke tahap yang lebih lanjut.

Mengapa Kepatuhan Pajak Itu Penting?

Memahami ketentuan PPh Pasal 4 Ayat (2) memberikan banyak manfaat. Langkah ini tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemahaman tersebut juga mengurangi risiko sanksi administrasi akibat kekeliruan transaksi. Dengan pencatatan transaksi yang baik, dokumentasi menjadi lengkap. Melalui pelaporan pajak tepat waktu, pemilik maupun penyewa dapat tertib pajak.

Kepatuhan perpajakan juga mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan tersebut dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs). Secara khusus, kepatuhan mendukung SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Dukungan disalurkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penerimaan pajak yang optimal pada akhirnya menjadi sumber pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

[BACA JUGA: Kenali Stres Kerja dan Langkah Pencegahan]

Penulis: Tsurayya Zahirah Rusli

Editor: Nawal Eka Paramita (Tim Vokasi Branding)