Menyelesaikan SP2DK melalui Ekualisasi Faktur Pembelian pada Perusahaan Konstruksi

VOKASI NEWS – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering dianggap sebagai akhir dari kewajiban perpajakan perusahaan. Padahal, setelah SPT disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dapat melakukan pengawasan terhadap data yang telah dilaporkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data DJP dan pelaporan wajib pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan (SE-05/PJ/2022).

Kondisi tersebut dapat terjadi pada berbagai jenis usaha, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi sekaligus perdagangan material bangunan. Pada 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan SP2DK atas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2022 karena terdapat beberapa data yang memerlukan klarifikasi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah nilai persediaan akhir sebesar Rp13,4 miliar. Nilai tersebut dinilai belum mencerminkan karakteristik kegiatan usaha perusahaan konstruksi. Akibatnya, muncul dugaan adanya transaksi yang belum dilaporkan atau pencatatan yang kurang tepat. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa penyebabnya lebih kompleks daripada yang diperkirakan.

Mengurai Selisih Persediaan

Penyelesaian SP2DK diawali dengan mengidentifikasi laporan keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta seluruh faktur pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian material. Selanjutnya, seluruh dokumen dibandingkan untuk memastikan bahwa data akuntansi dan data perpajakan menggambarkan transaksi yang sama.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa material untuk proyek konstruksi dan material yang diperdagangkan masih dicatat dalam akun yang sama. Selain itu, ditemukan faktur pajak Tahun Pajak 2021 yang baru dikreditkan pada Tahun Pajak 2022. Sebaliknya, sebagian faktur Tahun Pajak 2022 baru dikreditkan pada Tahun Pajak 2023. Perbedaan waktu pengkreditan tersebut menyebabkan nilai pembelian material dan persediaan akhir belum sepenuhnya mencerminkan transaksi yang terjadi selama Tahun Pajak 2022.

Ekualisasi Faktur Menjadi Kunci Penyelesaian

Untuk memperoleh data yang lebih akurat, perusahaan melakukan ekualisasi faktur pembelian dengan mencocokkan setiap faktur terhadap transaksi pembelian material selama Tahun Pajak 2022. Kemudian, material dipisahkan berdasarkan peruntukannya, yaitu untuk proyek konstruksi dan untuk diperdagangkan.

Melalui proses tersebut, diketahui bahwa sebagian besar material yang sebelumnya masih tercatat sebagai persediaan telah digunakan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Oleh karena itu, material tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai persediaan akhir. Dengan demikian, selisih persediaan yang menjadi perhatian dalam SP2DK bukan disebabkan oleh persediaan yang hilang, melainkan karena material tersebut telah menjadi bagian dari biaya proyek konstruksi.

Berdasarkan hasil ekualisasi, perusahaan menyusun kembali laporan keuangan, melakukan rekonsiliasi fiskal, serta membetulkan SPT Tahunan PPh Badan sesuai kondisi yang sebenarnya. Menurut salah satu konsultan pajak di tempat pelaksanaan magang, penyelesaian SP2DK tidak hanya bergantung pada kemampuan menjelaskan perbedaan data. Sebaliknya, kelengkapan dokumen pendukung juga menjadi faktor penting karena mampu menunjukkan kronologi transaksi secara utuh. Oleh sebab itu, penelusuran setiap faktur pembelian dan rekonsiliasi data perlu dilakukan sebelum klarifikasi disampaikan kepada DJP.

Pentingnya Ketelitian dalam Pelaporan Pajak

Kasus tersebut menunjukkan bahwa SP2DK tidak selalu muncul karena ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, perbedaan data juga dapat terjadi akibat pencatatan transaksi yang belum menggambarkan karakteristik kegiatan usaha secara tepat. Bagi perusahaan yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha, pemisahan transaksi berdasarkan peruntukannya menjadi langkah penting agar laporan keuangan dan pelaporan perpajakan menghasilkan informasi yang lebih akurat.

Selain itu, ekualisasi faktur pembelian menjadi salah satu langkah efektif untuk memastikan kesesuaian antara data akuntansi dan data perpajakan. Rekonsiliasi data secara berkala, ketelitian dalam pencatatan transaksi, serta kelengkapan dokumen pendukung diharapkan mampu meminimalkan potensi diterbitkannya SP2DK. Pada akhirnya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan (SE-05/PJ/2022).

[BACA JUGA: D3 Nursing Students of UNAIR Introduce Auditory System to Children through Interactive Learning]

Penulis: Intan Rahmawati

Pembimbing: Rindah Febriana Suryawati

Editor: Sinta Rahmah (Tim Vokasi Branding)