VOKASI UNAIR

UMKM tidak perlu bayar pajak, Kok bisa?

#REPOST VOKASI NEWS – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mendominasi dan menjadi tonggak perekonomian di Indonesia. UMKM berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun kontribusi pajak dari sektor UMKM masih perlu untuk ditingkatkan. Berbagai upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kontribusi pajak. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013. Pemerintah menetapkan penurunan tarif pajak bagi UMKM dari sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen yang tertuang dalam PP No 23 tahun 2018. Penurunan tarif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah modal usaha sehingga UMKM menjadi semakin berkembang.

Kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) kembali hangat untuk diperbincangkan. Meski terdampak pandemi Covid-19, Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMINDO) mencatat sekitar 88 persen pelaku usaha UMKM sudah kembali pulih kegiatan usahanya (Herman, 2021). Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil pemerintah menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut UU HPP Pasal 7 ayat (2a) wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Hal inilah yang membuat wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak. Dengan kata lain jika omzet yang diperoleh kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM bebas Pajak Penghasilan atau PPh final.

Ketentuan mengenai batasan omzet tidak kena pajak mulai berlaku pada tahun 2022. Kebijakan ini sangat memihak pada pelaku UMKM. Seperti dikutip dalam acara Sosialisasi UU HPP Medan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kalau anda wajib pajak orang pribadi membuat usaha, selama pendapatan atau peredaran volume dari usaha anda dibawah Rp 500 juta per tahun, anda enggak bayar pajak. Namun apabila omzet diatas Rp 500 juta barulah wajib pajak harus membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5% dan bersifat final.

Dengan berlakunya UU HPP per 1 januari 2022, maka ketentuan batasan omzet tidak kena pajakpun mulai berjalan. Pelaku UMKM harus mengetahui terlebih dahulu kapan omzetnya melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sebagai gambaran perhitungannya, jika peredaran usaha setiap bulan sebesar Rp 50 juta maka dibulan ke-1 hingga ke-10 (mencapai total Rp 500 juta) maka wajib pajak akan bebas dari Pajak Penghasilan. Kemudian di bulan ke-11 dan ke-12 peredaran usaha sebesar Rp 50juta akan dikalikan tarif 0,5 persen, sehingga wajib pajak harus membayar sebesar Rp 250 ribu per bulan. Berikut perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah berlakunya kebijakan ini.

Dengan demikian, sejak berlakunya UU HPP mengenai batasan omzet tidak kena pajak maka beban pajak yang harus dibayarkan pelaku UMKM menjadi berkurang sebesar Rp 2.500.000 (Rp 3.000.000 – Rp 500.000).

            Terkait kewajiban pelaporan pajak, pada PP No 23 Tahun 2018 wajib pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 0,5 persen dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. Sedangkan mekanisme terbaru pelaporan bagi wajib pajak UMKM sedang disusun. Menurut Neil Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP bahwa meskipun omzet belum melebihi Rp 500 juta dan tidak perlu membayar pajak namun wajib pajak UMKM harus tetap melaporkan omzetnya kepada DJP. Melalui peraturan perpajakan yang tertuang dalam UU HPP pasal 7 ayat (2a) diharapkan dapat membantu usaha mikro dan kecil untuk makin tumbuh. Kedepannya jika usaha mikro dan kecil telah berkembang menjadi usaha yang besar maka diharapkan akan dapat memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak negara.

Sumber: http://perpajakan.vokasi.unair.ac.id/2022/02/08/umkm-tidak-perlu-bayar-pajak-kok-bisa/

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!