VOKASI UNAIR

Pengungkapan Sukarela dan Kepatuhan Wajib Pajak

#REPOST VOKASI NEWS – Salah satu kebijakan pemerintah yang sedang hangat dibicarakan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan teknis pelaksanaannya diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Program ini memiliki jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Meskipun terlihat sama dengan Program Tax Amnesty pada tahun 2016 lalu, namun berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela ini, baik dari latar belakang, tarif, maupun teknis pelaksanaanya. Salah satu tujuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Program semacam ini ternyata telah dilakukan pemerintah sejak tahun 1964. Pemberlakukan Tax Amnesty kedua pada tahun 1984, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik awal yang bersih mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia. Pada tahun 2008, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai pengampunan pajak (Sunset Policy). Terakhir pada tahun 2016, kembali diterapkan kebijakan Tax Amnesty. Meskipun program pengampunan atau penghapusan pajak telah dilaksanakan beberapa kali, kepatuhan wajib pajak tampaknya masih jauh dari yang diharapkan pemerintah.

Definisi kepatuhan pajak menurut Safri Nurmantu (2005), kepatuhan pajak terjadi dalam sebuah situasi apabila Wajib Pajak melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya. Definisi ini menekankan tidak hanya dilakukan pada kewajiban perpajakan tetapi juga pelaksanaan hak-hak perpajakan. Kepatuhan dibagi menjadi dua, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal terkait dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan formal dalam peraturan perundangan perpajakan. Kepatuhan material mengacu kepada kepatuhan terhadap substansi peraturan perundangan perpajakan, yaitu melaksanakan seluruh aturan materiil baik yang tersurat maupun yang tersirat.

Istilah kepatuhan (compliance) tidak terpisahkan dengan ketidakpatuhan (non-complience). Selama ini otoritas pajak cenderung menerapkan pendekatan untuk mengurangi ketidakpatuhan, seperti tarif pajak yang tinggi, penerapan sanksi, dan peningkatan frekuensi pemeriksaan. Rasa takut terhadap saksi dan pemeriksaan digunakan oleh otoritas pajak agar Wajib Pajak patuh pada peraturan perundangan perpajakan. Penting untuk diperhatikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak juga harus ditingkatkan disamping upaya mengurangi ketidakpatuhan.

Pendekatan yang awalnya cenderung dibangun berdasarkan economic-of-crime model, yaitu menjatuhkan hukuman untuk memberantas tidakan ilegal mulai diubah ke pendekatan yang mengutamakan peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah melalui otoritas pajak melakukan reformasi perpajakan. Pendekatan service paragidm menitikberatkan bahwa administrasi pajak sebagai fasilitator dan penyedia pelayanan kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak lagi dianggap sebagai sosok yang menghindari pajak, namun dianggap sebagai mitra yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Administrasi pajak modern menganggap bahwa peningkatan kepatuhan sukarela merupakan tujuan utama.

Berbeda dengan Program Tax Amnesty sebelumnya, istilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu solusi untuk menumbuhkan budaya kepatuhan yang tinggi. Istilah Tax Amnesty menimbulkan persepsi bahwa Wajib Pajak merupakan seorang yang telah melakukan tindakan kejahatan dengan tidak patuh pada peraturan perpajakan sehingga perlu diberikan pengampunan (amnesty). Istilah Pengungkapan Sukarela lebih mendekatkan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak sebagai mitra yang mengajak Wajib Pajak dengan sukarela untuk untuk meningkatkan kepatuhannya dengan tidak dikenakan pengenaan pajak sesuai aturan pada umumnya.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Wajib Pajak diberikan jaminan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Program Pengungkapan Sukarela diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan.

Program ini diharapkan menjadi salah satu sarana meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak diharapkan tidak hanya berhenti pada program ini saja. Selanjutnya pemerintah diharapkan mampu merangkul Wajib Pajak dengan memposisikan Wajib Pajak bukan sebagai seseorang yang berusaha menghindari pajak, namun mitra yang bersama-sama dengan pemerintah berkontribusi untuk memajukan Indonesia. Program yang bersifat berkesinambungan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!