VOKASI UNAIR

Analisis Capaian SPM Pada Instalasi Radiologi Rujukan dan Non Rujukan

Capaian SPM Pada Instalasi Radiologi di RS Kecamatan Lawang

VOKASI NEWS – Analisis Capaian SPM atau Standar Pelayanan Radiodiagnostig sangat lah penting di dunia radiologi.

Skripsi merupakan tugas terakhir yang wajib diselesaikan oleh setiap mahasiswa dalam menyelesaikan masa studinya. Analisis Capaian SPM dari skripsi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah kecamatan Lawang. Penelitian ini dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir progam studi TRP yang mengangkat tema analisis standar pelayanan minimal di instalasi radiologi. Analisis yang digunakan yakni capaian standar pelayanan minimal pada instalasi radiologi rumah sakit rujukan dan non rujukan covid di Kecamatan Lawang. Skripsi ini dilakukan di beberapa rumah sakit yang ada di Kecamatan Lawang dengan menggunakan jenis penelitian observasional deskriptif. Bertempat di beberapa RS di Kecamatan Lawang, pengambilan data ini berlangsung selama tahun 2018 (sebelum pandemi) hingga tahun 2022 (saat pandemi).

SPMl adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan wajib daerah dan berhak diperoleh setiap warga secaral minimal. SPM juga merupakan spesifikasi teknisl tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanani Umum kepada masyarakat.

BACA JUGA : “PACS: Transformasi Revolusioner dalam Manajemen Citra Medis”

Faktor Analisis Capaian SPM

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiodiagnostik. Pada sarana kesehatan jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan padal instalasi radiologi diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya. Pelayanan radiologi merupakan pelayanan penunjang medis yang dimiliki oleh rumah
sakit kemudian dilaksanakan oleh suatu unit pelayanan yang disebut instalasi/ unit radiologi. Adapun standar pelayanan radiologi yang tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor l129/MENKES/SKl/II/2008. Keputusan tersebut tentang standar pelayanan minimal di instalasi radiologi meliputi hal-hal berikut ini:


a. Waktu Tunggu Hasil Pemeriksaan Foto Thorax

Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKESl/SK/IIl/2008 waktul tunggu hasil pelayanan foto thorax adalah tenggang waktu mulai pasien datang ke unit radiologi untuk melakukan foto thorax sampai menerima hasil yang sudah di ekspertisi oleh dokter spesialis radiologi <3 jam.


b. Pelaksanaan ekspertisi dokter spesialis radiologi

Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor129/MENKESl/SK/IIl/2008 penanggung jawab hasil pembacaan atau pemeriksaan radiologi adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi terbatas yang ditetapkanl oleh kolegiuml dokter lspesialis radiologi disertail rekomendasi dari perhimpunan dokter spesasilis radiologi Indonesia (lPDSRI).


c. Kejadian Kegagalan Foto Rontgen

Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor129/MENKESl/SK/IIl/2008 kejadialn kegagalan foto rontgen adalah kerusakan foto yang tidak dapat dibacal oleh dokter spesiaslis radiologi <2%


d. Kepuasan Pasien

Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKESl/SKl/IIl/2008 kepuasaan pasien adalah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari kinerja layanan kesehatan yang diperolehnya setelah pasien
membandingkan dengan apa yangl diharapkannyal> l80%.

Analisis

CSP minimal yang ada dirumah sakit rujukan kecamatan Lawang yaitu rumah sakit RS Rujukan 1 sudah sesuai dengan peraturan 129/MENKES/SK/II/2008. Kemudian untuk capaian standar pelayanan minimal hampir semua indikator sudah tercapai namun hanya ada waktu tunggu pemeriksaan foto thorax yang masih belum tercapai 100%. Capaian standar pelayanan minimal dirumah sakit non rujukan kecamatan Lawang yaitu rumah sakit Non Rujukan 1 dan rumah sakitNon Rujukan 2, untuk CPS minimal dirumah sakit non rujukan terdapat beberapa indikator mutu yang belum tercapai yaitu waktu tunggu foto thorax, pelaksanaan ekspertisi
oleh dokter spesialis radiologi, dan kejadian kegagalan pelayanan foto rontgen.

***

Nama Penulis : Ritma Danty Angelica
Nama Pembimbing : Amillia Kartika Sari S. Tr.Kes, M.T , Ika Setyorini, dan Berliana Devianti Putri, S.KM

Editor : Maulidatus Solihah

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!