VOKASI UNAIR

Festival Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Airlangga 2024

Festival Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Airlangga 2024_Dokumen Istimewa

VOKASI NEWS – Serangkaian kegiatan festival Hak Karya Intelektual (HKI) 2024 sukses terlaksana dengan banyak pengetahuan.

Pada Kamis (29/2) Universitas Airlangga menyelenggarakan Festival HKI (Hak Kekayaan Intelektual) 2024. Kegiatan ini terdiri dari serangkaian karya-karya yang luar biasa. Bertempat di Sriwijaya Hall Gedung ASEEC Lantai 5, Kampus B UNAIR, kegiatan diisi dengan workshop HKI, merek dan desain produk.

BACA JUGA: Ide Cemerlang bagi Fakultas Vokasi dari Kemenkeu Surabaya

Tujuan diselenggarakannya workshop tentang hak kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang aspek hukum. Hal tersebut meliputi perlindungan dan manfaat yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dalam konteks kreativitas dan inovasi. Dalam workshop ini juga dapat membantu peserta memahami cara melindungi karya intelektual mereka. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong pengembangan ide-ide baru.

Acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. Anwar Ma’ruf, Drh., M.Kes. selaku Dekan Fakultas Vokasi UNAIR dan Novianto Edi Suharno SST.Par., M.Si. selaku Wadek III Fakultas Vokasi UNAIR. Adapun pameran karya-karya luar biasa dapat diikuti oleh semua orang sehingga dapat dipamerkan kepada masyarakat umum. Jadi, bukan hanya mahasiswa Universitas Airlangga yang dapat mendapatkan ilmu mengenai HKI 2024, namun terbuka untuk masyarakat umum.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pembicara dalam workshop ini yaitu Bapak Adel Chandra, S.Kom., M.M.selaku Koordinator Permohonan Dan Publikasi DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam materinya, Bapak Adel Chandra membawakan materi mengenai Kekuatan Perlindungan Merek bagi Pelaku Usaha. Beliau menyampaikan bahwasanya Merek baru dianggap salah jika ada tuntutan. Hal tersebut karena Merek baru tersebut termasuk dalam hukum perdata. Menjadi Hukum Pidana jika dikaitkan dengan pemalsuan.

Pembicara kedua yaitu Bapak Tommy Tyas Abadi ST., SH., M.Si. selaku Pemeriksa Madya Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM R.I. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Tommy Tyas membawakan materi Urgensi Perlindungan Desain Industri bagi Start Up dan UMKM. Pada festival ini juga terdapat booth makanan UMKM dan booth dari beberapa fakultas di Universitas Airlangga.

“Perpanjangan Merek diperlukan, jika merek tersebut sudah sampai pada batas waktunya. Jika lebih dari waktunya berarti harus mengajukan merek baru”, ungkap Adel Chandra pada sesi akhir QnA.

***

Penulis: Nadhia Annisa Arief

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!