VOKASI UNAIR

Insentif Pajak Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Poster Webinar mengenai Insentif Pajak Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/dokumen istimewa

VOKASI NEWS – Insentif pajak atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dibahas dalam webinar yang diselenggarakan oleh HIMA D3 Perpajakan UNAIR.

Paris Climate Agreement merupakan kesepakatan global dalam rangka memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim. Sebagai negara yang bergabung dan melakukan ratifikasi Paris Climate Agreement, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Salah satu langkah yang diterapkan untuk mempercepat program ini adalah dengan pemberian insentif pajak oleh pemerintah.

Dengan adanya peraturan pajak yaitu PMK No. 38 Tahun 2023 yang berkaitan dengan program KBLBB ini, Himpunan Mahasiswa D3 Perpajakan Universitas Airlangga menggelar webinar dengan mengusung tema “Optimalisasi Program KBLBB Dalam Bentuk Pengenaan Tarif Bea Masuk dan PPN” pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 melalui media Zoom Meeting.

Potret Webinar yang diselenggarakan oleh HIMA D3 Perpajakan UNAIR/dokumen istimewa

Potret Webinar yang diselenggarakan oleh HIMA D3 Perpajakan UNAIR/dokumen istimewa

Webinar ini menghadirkan 3 narasumber ahli di bidang perpajakan yaitu, Ahmad Saifudin Zuhri, S.E., M.A. (Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai), Toton Hartanto, S.E., M.Si., M.Ak., Ak., CA (Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai) dan Reynard Michael (Artax Team-Konsultan Pajak).

Pengembangan Industri BEV

Pengembangan Industri BEV (Battery Electric Vehicle) diharapkan mampu mendorong penciptaan industri. Adapun penciptaan tersebut berteknologi dan bernilai tambah tinggi, serta penguatan paradigma ekonomi hijau dan berkelanjutan. Insentif pajak untuk BEV yaitu PPN DTP 10% untuk BEV R4 atau Bus Tertentu dengan TKDN ≥ 40%. PPN DTP 5% untuk BEV Bus Tertentu dengan 20% ≤ TKDN < 40%. Penjelasan tentang PPN DTP dan komparasi insentif yang diberikan di negara-negara lain dibahas tuntas oleh Ahmad Saifudin Zuhri, S.E., M.A. selaku Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

[BACA JUGA: Studi Banding Himpunan Mahasiswa D-3 Perpajakan dalam Upaya Pemanfaatan serta Pengoptimalan Program Kerja]

Peran Bea Cukai

Peran Bea Cukai terkait Program KBLBB salah satunya adalah untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang. Bea Cukai dapat melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk menjamin terpenuhinya hak negara. Regulasi dan tarif bea masuk dibahas tuntas oleh Toton Hartanto, S.E., M.Si., M.Ak., Ak., CA selaku Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Penjualan atas KBLBB tentunya juga wajib membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dibuat adalah Faktur Pajak kode transaksi 01 untuk bagian harga jual atas PPN yang tidak ditanggung pemerintah. Faktur Pajak kode transaksi 07 untuk bagian harga Jual atas PPN yang ditanggung pemerintah. Selain insentif berupa PPN dan Bea Materai, masih ada insentif yang diberikan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB dan BBNKB atas KBLBB diatur di Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. Sesi terakhir pada acara webinar ini disampaikan oleh Reynard Michael selaku Konsultan Pajak Artax.

Dengan adanya webinar ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan. Diharapkan juga dapat memberikan pemahaman mengenai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka optimalisasi program KBLBB. Tentunya, dengan tidak mengabaikan kewajiban dalam membayar pajak atas pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

***

Penulis : Tasya Apriyani Mustaqim

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!