VOKASI UNAIR

Menerapkan Keselamatan Radiasi Sinar-X Demi Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Unit Radiologi

Ilustrasi Keselamatan Radiasi Sinar-X Pekerja di Unit Radiologi/freepik

VOKASI NEWS – Keselamatan radiasi sinar-x pekerja yang ada di unit radiologi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tersebut.

Sebesar 85% radiasi dimanfaatkan untuk keperluan medis, diantaranya digunakan pada unit radiologi. Keputusan diagnosa penyakit pasien penting didasarkan pada pemeriksaan sinar-X yaitu sekitar 30% sampai dengan 50%. Namun dalam jangka waktu tertentu, radiasi dapat menimbulkan efek genetik maupun somatik, sehingga dibutuhkan perhatian khusus kepada pekerja radiasi, pasien, maupun masyarakat sekitar yang kontak dengan sumber radiasi. Efek genetik dan somatik ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan, bahkan berimbas kepada pelayanan radiologi apabila tidak di antisipasi dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi yang telah di atur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 4 Tahun 2020.

[BACA JUGA: Mahasiswa/i Keperawatan Vokasi UNAIR Melakukan Edukasi PHBS Kepada Siswa-Siswi SDN Sumengko]

Peraturan tersebut memuat beberapa persyaratan keselamatan radiasi seperti, persyaratan manajemen, persyaratan proteksi radiasi, persyaratan teknik, dan verifikasi keselamatan. Persyaratan Manajemen dibagi menjadi enam kriteria. Diantaranya ialah penanggung jawab keselamatan radiasi yang berkewajiban memantau seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan radiasi. Kedua, budaya keselamatan yang harus diwujudkan untuk memberi perlindungan kepada pekerja maupun pasien. Selanjutnya, pemantauan kesehatan yang wajib difasilitasi oleh rumah sakit kepada pekerja radiasi berupa pemeriksaan fisik, urine, darah serta konseling. Personel yang terlibat dalam mengoperasikan pesawat sinar X, seperti dokter spesialis radiologi, petugas proteksi radiasi, radiografer, dan fisikawan medis. Kemudian pendidikan dan pelatihan proteksi keselamatan radiasi yang diselenggarakan secara rutin agar pekerja memahami keselamatan radiasi. Terakhir, penyimapan rekaman atau laporan suatu hasil kegiatan.

Proteksi Radiasi

Persyaratan proteksi radiasi terbagi menjadi prinsip proteksi radiasi, proteksi radiasi terhadap paparan kerja, dan proteksi radiasi terhadap paparan medik. Proteksi radiasi mempunyai arti sebagai upaya mengurangi dampak buruk dari paparan radiasi. Prinsip proteksi radiasi ada tiga. Diantaranya ialah justifikasi yang mana manfaat yang dihasilkan dari radiasi harus lebih besar dari resiko yang ditimbulkan, optimisasi yaitu menggunakan radiasi seminimal mungkin.  Serta, limitasi merupakan batasan dosis bagi pekerja radiasi maupun masyarakat yang bertujuan untuk mencegah kerugian yang berlebih. Proteksi radiasi terhadap paparan kerja meliputi pembagian daerah kerja. Maksudnya ialah daerah pengendalian dan daerah pengawasan yang mana tiap daerah wajib memasang tanda radiasi serta menggunakan alat proteksi diri.

Tidak hanya itu saja, perlu diperhatikan juga standar operasional prosedur pengoperasian alat, penetapan ulang batas dosis bagi daerah kerja yang baru di renovasi atau alat yang termodifikasi, pemantauan paparan radiasi di daerah kerja menggunakan surveymeter, pemantauan dosis perorangan dengan menggunakan Thermoluminescence (TLD) badge atau pendose, aturan bagi pekerja wanita hamil yang hanya boleh bekerja di daerah kerja dengan tingkat radiasi kurang dari satu milisievert pertahun, serta yang terakhir proteksi radiasi terhadap paparan medik yang ditujukan untuk pendamping pasien.

Persyaratan Ruangan Pesawat Sinar X

Peryaratan yang harus diperlu dipenuhi juga yaitu persyaratan teknik, persyaratan ini membahas tentang ruangan pesawat sinar X seperti desain ruang, penahan radiasi yang terpasang di jendela, pintu, dan dinding ruangan, ukuran ruangan, pintu yang terpasang tanda dan peringatan bahaya radiasi terhadap wanita hamil serta lampu peringatan ketika penyinaran sedang berlangsung. Pesawat sinar X juga sebaiknya dilengkapi dengan fitur seperti kolimator, pengaturan parameter serta kendali berkas radiasi.

Terakhir, persyaratan tentang verifikasi keselamatan. Unit radiologi harus menjalankan pengukuran pemantauan paparan radiasi disekitar daerah kerja, dan melakukan kendali mutu alat serta bila ada kejadian yang mengakibatkan kecelakaan kerja wajib ada pelaporan atas kejadian tersebut, seperti kegagalan alat ketika sedang beroperasi, software error, dan lain lain.

Kesimpulannya, unit radiologi yang merupakan layanan kesehatan dengan memanfaatkan sinar X wajib melengkapi seluruh persyaratan keselamatan radiasi. Hal ini dikarenakan radiasi terbukti sangat bermanfaat dibidang kesehatan, tetapi juga dapat beresiko mengakibatkan jaringan tubuh atau sel rusak pada pekerja radiasi, sehingga perlu adanya upaya keselamatan radiasi agar menghindari faktor risiko bahata radiasi bagi pekerja radiasi.

Demikian itu penjelasan mengenai keselamatan radiasi sinar-x pekerja di unit radiologi.

***

Penulis             : Rahmi Romadhona Salsabila Putri

Pembimbing    : Winda Kusumawardani, Muhaimin

Prodi               : D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan

Editor              : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!