VOKASI UNAIR

Inilah Rekomendasi MRI Modalitas yang Aman Menurut Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

Ilustrasi MRI/dokumen dari Kadek Puspadewanti

VOKASI – Rekomendasi MRI Modalitas yang aman merujuk pada pendapat Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.

Kecelakaan di Ruang MRI merupakan insiden yang dapat berujung kematian. Tobias Gilk et al (2014) menyebutkan bahwa ada seorang anak laki-laki meninggal karena cedera saat berada di Ruang MRI. Anak laki-laki itu meninggal ketika tangki oksigen dibawa ke ruang pemindai MRI kemudian ditarik secara magnetis ke dalam lubang pemindaian. Nahas, pada saat itu pasien berada di dalam lubang pemindai. Insiden itu menjadi salah satu bukti bahwa pintu tidak memiliki tanda peringatan atau rambu peringatan yang memadai

BACA JUGA: Kerap Dialami Kalangan Muda, Mahasiswa PKL D3 Teknologi Laboratorium Medis Melakukan Pemeriksaan Penyakit Lambung Di Pramita

Apakah MRI Selalu Berbahaya?

Magnetic Resonance Imaging (MRI) sering disebut sebagai “modalitas yang aman” karena tidak adanya radiasi pengion dalam proses pencitraan. Terdapat beberapa indikator MRI safety yaitu medan magnet, cryogen safety, implant safety, rambu hazard dan screening pasien. Indikator tersebut berpotensi menyebabkan cedera bahaya proyektil, luka bakar, kerusakan pendengaran, bahkan kematian.

Rekomendasi Safety MRI

American Collage of Radiology (ACR) merekomendasikan pedoman keselamatan seperti zonasi tiap ruang MRI, mendefinisikan peran dan tangung jawab teklnolog MRI, screening pasien, dan pemberian rambu tanda bahaya. Adapun American Collage of Radiology (ACR) menjelaskan bahwa perangkat atau benda asing yang terbukti feromagnetik dan tidak aman bagi lingkungan MRI diberi label MR Unsafe dan tidak boleh dibawa ke zona IV. Semua benda atau perangkat asing yang diberi label MR Safe atau MR Conditional dari zona II tidak boleh dibawa masuk ke zona III. Tidak boleh dibawa masuk apabila belum diuji dengan perangkat pendeteksi feromagnetik (>1000 G). (ACR, 2020). Metode pemberian label atau tanda bahaya menurut ASTM F2503-13 terbagi menjadi 3 yaitu MR Safe (MR Aman), MR Unsafe (MR Tidak Aman), MR Conditional (MR Bersyarat).

Pembagian Zona Pada Ruangan MRI

Pembagian Zona tiap ruangan MRI menurut American Collage of Radiology (ACR) dibagi menjadi 4 yaitu Zona I, Zona II, Zona III, Zona IV. Zona I ini terbuka untuk akses publik umum. Adapun dalam zona I memberikan paparan paparan paling sedikit kepada pasien, pengunjung, dokter jaga dan staf rumah sakit (pembersihan, pemeliharaan, administrasi, dll). Zona ini juga umumnya adalah area penerimaan dan ruang tunggu untuk suite MRI.

Zona II merupakan zona interaksi pertama untuk pasien. Pada Zona II ini pasien diskrining dari benda-benda yang mengandung logam. Zona III adalah zona masuk ke ruang mesin MRI. Adapun pada zona ini hanya teknolog MRI, staf bersertifikat MRI, dan dokter yang telah diperiksa sebelumnya yang akan menemani pasien ke ruang mesin MRI. Zona ini identik  dengan ruang magnet pemindai MR itu sendiri. Kemudian ada zona IV, menurut definisinya akan selalu berada di dalam zona III.

Wilayah zona IV juga harus jelas dibatasi dan ditandai berpotensi berbahaya karena adanya medan magnet yang sangat kuat. Ruang magnet zona IV harus dilengkapi rambu-rambu dengan jelas yaitu lampu merah bertuliskan “magnet menyala” atau rambu yang bertuliskan “The Magnet is always On. Rambu tersebut diletakkan di depan pintu zona IV sesuai dengan Acr Manual On MR Safety. Rambu/lampu merah ini harus menyala setiap saat. Dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Terdapat pula rambu pada pintu masuk Zona IV dan tanda bahaya kriogen. Kriogen merupakan bahan kimia yang digunakan untuk mendinginkan magnet pada alat pemindai MRI. Helium cair merupakan kriogen paling umum di unit MRI. Kriogen dapat menyebabkan udara menjadi diperkaya oksigen karena suhu rendah, terutama selama prosedur pasca pendinginan atau pengisian. Hal tersebut memicu kebakaran (MRI Guidance, 2021). Demikian itu merupakan rekomendasi MRI Modalitas yang aman menurut beberapa referensi ilmiah.

***

Penulis : Mushdariah M.

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!