VOKASI UNAIR

Implementasi Kebijakan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sesuai KEP-537/PJ/2000

https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=0T8iZ8mI&id=7DCFE015C64B71319A992F11B014A765E297344C&thid=OIP.0T8iZ8mII4cwaCN8ixikRwHaEK&mediaurl=https%3a%2f%2fwww.mas-software.com%2fwp-content%2fuploads%2f2021%2f01%2fPAJAK-2.jpg&exph=1080&expw=1920&q=pajak+freepik&simid=608002820955709807&FORM=IRPRST&ck=88F584812E99783A50B19017C1D2DEA8&selectedIndex=16&itb=0&ajaxhist=0&ajaxserp=0

VOKASI NEWS – Implementasi dari Kebijakan Pengurangan Pajak Penghasilan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Pasal Pasal 25 Sesuai KEP-537/PJ/2000.

Setiap Wajib Pajak yakni orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang dimaksud yakni melaksanakan pembayaran pajak, pemotongan/ pemungutan, dan pelaporan pajak. Berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah guna mengupayakan usaha yang maksimal untuk memberdayakan penerimaan negara dalam sector pajak maupun keberlangsungan Wajib Pajak itu sendiri.

Salah satunya yakni melalui Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25). Pembahasan pada laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pengurangan PPh. PPh tersebut sesuai dengan Pasal 25 sesui dengan KEP- 537/PJ/2000 serta upaya yang dilakukan Wajib Pajak sehubungan dengan penolakan permohonan pengurangan angsuran. Dasar hukum yang digunakan sehubungan dengan pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yakni pada KEP-537/PJ/2000. PT X merupakan WP Badan dalam melakukan pembayaran PPh terutang dibayarkan dengan diangsur atau dibayar setiap bulan.

Pada akhir tahun berjalan PT X mengajukan permohonan pengurangan angsuran untuk bulan-bulan tersisa tetapi dalam praktiknya pengajuan tersebut terdapat kendala. Kendala tersebut menyebabkan PT X mengalami kelebihan pembayaran semakin besar pada SPT Tahunannya karena penolakan permohonan.

Metode kajian yang digunakan dalam penulisan laporan Tugas Akhir ini adalah studi kasus. Studi kasus ini yakni dengan mempelajari terkait penerapan kebijakan permohonan angsuran sesuai KEP- 537/PJ/2000 pada PT X. Kemudian menghitung nilai berapa persen PPh yang akan terutang dari PPh terutang dan melakukan analisis dari laporan proyeksi keuangan milik PT X. Serta upaya yang dilakukan oleh PT X terhadap penolakan permohonan tersebut. Sehingga akan diketahui perhitungan dan data tersebut kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku, solusi yang diambil atas kejadian tersebut serta saran yang diberikan untuk kasus tersebut.

BACA JUGA : Ketertarikan Mahasiswa PKL D3 TLM Terhadap Pemeriksaan MRSA di RSUD dr. Iskak Tulungagung

***

Penulis : Caren Syansabella Mikanuwa

Editor : Maulidatus Solihah

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!